Telat Berapa Hari DC Pinjol Datang Ke Rumah?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman tersebut, sehingga akhirnya menjadi menunggak.
Bagi para nasabah yang menunggak pinjaman pinjol, biasanya akan ditagih oleh debt collector (DC). DC adalah pihak yang ditugaskan oleh perusahaan pinjol untuk menagih utang nasabah.
Lantas, telat berapa hari DC pinjol datang ke rumah?
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda. Namun, perusahaan pinjol tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).
Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang penagihan utang pinjol:
- Selama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol akan melakukan penagihan melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.
- Selama 30 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui kunjungan langsung ke rumah nasabah. Namun, kunjungan tersebut harus dilakukan secara sopan dan tidak boleh disertai dengan ancaman atau kekerasan.
- Selama 90 hari setelah tanggal jatuh tempo:
Pada periode ini, perusahaan pinjol tidak boleh lagi menagih utang nasabah. Namun, perusahaan pinjol dapat melaporkan nasabah ke OJK atau LPPI.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman pinjol, sebaiknya segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pinjol untuk mencari solusi terbaik. Anda juga dapat mengajukan keringanan pembayaran atau restrukturisasi utang.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi debt collector pinjol:
- Tanyakan identitas debt collector. Debt collector harus dapat menunjukkan identitas diri, seperti kartu identitas dan kartu sertifikasi profesi.
- Jangan mudah terpancing emosi. Debt collector biasanya akan menggunakan berbagai cara untuk membuat Anda emosi, sehingga Anda mudah terpengaruh untuk membayar utang.
- Laporkan ke pihak yang berwajib jika debt collector melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan.