Contoh Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD merupakan salah satu pelaku ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian daerah. BUMD memiliki berbagai macam jenis dan bentuk, tergantung pada kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Berikut ini adalah beberapa contoh BUMD yang ada di Indonesia:
-
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi
-
PT. PDAM Tirta Musi, Palembang
-
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
-
PT. Perusahaan Listrik Daerah (Perseroda) Sulawesi Selatan dan Tenggara (PLN Sulselra)
-
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten/Kota
-
PD. Air Minum Tirta Kencana, Bandung
-
PD. Bank DKI
-
PD. Pembangunan Kota Surabaya
Jenis dan Bentuk BUMD
Berdasarkan jenisnya, BUMD dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Perusahaan Daerah (PD)
PD adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah. PD diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. PD dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Perseroda adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar dimiliki oleh daerah. Perseroda diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perseroda berbentuk badan hukum perseroan terbatas.
Berdasarkan bentuk usahanya, BUMD dibagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
- Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa adalah BUMD yang bergerak di bidang jasa, seperti jasa transportasi, jasa kesehatan, jasa pariwisata, dan lain-lain.
- Perusahaan Perdagangan
Perusahaan perdagangan adalah BUMD yang bergerak di bidang perdagangan, seperti perdagangan umum, perdagangan grosir, dan perdagangan eceran.
- Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah BUMD yang bergerak di bidang industri, seperti industri manufaktur, industri pengolahan, dan industri jasa.
- Perusahaan Pertambangan
Perusahaan pertambangan adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan, seperti pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan mineral.
- Perusahaan Keuangan
Perusahaan keuangan adalah BUMD yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, asuransi, dan pegadaian.
Peran dan Fungsi BUMD
BUMD memiliki peran dan fungsi yang penting dalam perekonomian daerah. Peran BUMD antara lain:
- Meningkatkan perekonomian daerah
BUMD dapat berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dengan menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.
- Menunjang pembangunan daerah
BUMD dapat berperan dalam menunjang pembangunan daerah dengan menyediakan infrastruktur, melaksanakan proyek-proyek pembangunan, dan menyediakan kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat
BUMD dapat berperan dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dan terjangkau.
Fungsi BUMD antara lain:
- Mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan
BUMD berfungsi untuk mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan untuk kepentingan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
- Menjalankan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan
BUMD berfungsi untuk menjalankan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perekonomian daerah
BUMD berfungsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perekonomian daerah.
- Memperoleh keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
BUMD berfungsi untuk memperoleh keuntungan yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
BUMD merupakan salah satu pelaku ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian daerah. BUMD memiliki berbagai macam jenis dan bentuk, tergantung pada kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. BUMD memiliki peran dan fungsi yang penting dalam perekonomian daerah, yaitu meningkatkan perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, dan meningkatkan pelayanan masyarakat.