Contoh Qiyas

Qiyas dalam Hukum Islam

Qiyas adalah salah satu sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh para ulama. Qiyas berasal dari bahasa Arab yang berarti "mengukur". Secara istilah, qiyas adalah cara menetapkan hukum suatu peristiwa yang belum ada ketentuannya dalam Al-Qur’an, hadits, atau ijma’ dengan cara membandingkannya dengan peristiwa lain yang telah ada ketentuan hukumnya.

Qiyas memiliki dua rukun utama, yaitu:

  • Ashl (الْأَصْلُ) adalah peristiwa yang telah ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an, hadits, atau ijma’.
  • Furu’ (الْفُرُوعُ) adalah peristiwa yang belum ada ketentuan hukumnya.

Selain kedua rukun utama tersebut, qiyas juga memiliki beberapa rukun lain, yaitu:

  • ‘Illat (عِلَّةٌ) adalah sebab atau alasan yang menjadi dasar penetapan hukum suatu peristiwa.
  • Kesempurnaan ashl dan furu’ (تَمَامُ الْأَصْلِ وَالْفُرُوعِ) adalah kedua peristiwa tersebut harus memiliki kesamaan dalam ‘illatnya.
  • Ketidak adanya dalil yang melarang qiyas (عَدَمُ النَّهْيِ عَنِ الْقِيَاسِ) adalah tidak ada dalil yang melarang penggunaan qiyas untuk menetapkan hukum suatu peristiwa.

Jenis-Jenis Qiyas

Qiyas dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan beberapa kriteria, antara lain:

  • Berdasarkan kekuatan ‘illatnya, qiyas dibagi menjadi dua, yaitu:

    • Qiyas aqwa (قِيَاسٌ أَقْوَى) adalah qiyas yang ‘illatnya lebih kuat pada furu’ daripada ashl.
    • Qiyas musawi (قِيَاسٌ مُسَاوِي) adalah qiyas yang ‘illatnya sama kuat pada furu’ dan ashl.
  • Berdasarkan metode yang digunakan, qiyas dibagi menjadi empat, yaitu:

    • Qiyas dalalah (قِيَاسُ الدَّلَالَةِ) adalah qiyas yang ‘illatnya digunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan hukum.
    • Qiyas shabah (قِيَاسُ الشَّبَهِ) adalah qiyas yang ‘illatnya digunakan untuk menyerupakan furu’ dengan ashl.
    • Qiyas ikhalah (قِيَاسُ الْإِخَالَةِ) adalah qiyas yang ‘illatnya digunakan untuk menetapkan hukum yang sama untuk dua peristiwa yang berbeda.
    • Qiyas ijtihadi (قِيَاسٌ إِجْتِهَادِيٌّ) adalah qiyas yang ‘illatnya ditetapkan oleh ulama melalui ijtihad.

Contoh Qiyas

Berikut adalah beberapa contoh qiyas:

  • Qiyas aqwa

Ashl: Meminum khamar hukumnya haram, karena memabukkan.
Furu’: Minum nabeez hukumnya juga haram, karena sama-sama memabukkan.

  • Qiyas musawi

Ashl: Memakan harta anak yatim hukumnya haram, karena merugikan anak yatim.
Furu’: Membakar harta anak yatim hukumnya juga haram, karena sama-sama merugikan anak yatim.

  • Qiyas dalalah

Ashl: Memotong tangan pencuri hukumnya wajib, karena sebagai hukuman atas perbuatannya.
Furu’: Memotong kaki pencuri hukumnya juga wajib, karena sama-sama sebagai hukuman atas perbuatannya.

  • Qiyas shabah

Ashl: Mengusap kepala anak kecil hukumnya wajib, karena sebagai bentuk kasih sayang.
Furu’: Mencium kepala anak kecil hukumnya juga wajib, karena sama-sama sebagai bentuk kasih sayang.

  • Qiyas ikhalah

Ashl: Jual beli benda yang tidak ada hukumnya hukumnya haram, karena tidak jelas.
Furu’: Jual beli benda yang belum ada harganya hukumnya juga haram, karena tidak jelas.

  • Qiyas ijtihadi

Ashl: Meminum air yang sudah tercampur najis hukumnya haram, karena najis.
Furu’: Meminum air yang sudah tercampur air kencing

Check Also

Uji Kompetensi Hal 155 Seni Budaya Kelas 8

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *