Contoh NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.
Untuk orang pribadi, NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki penghasilan kena pajak (PKP) dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lainnya;
- Memiliki harta kekayaan yang melebihi batas yang ditentukan;
- Membeli tanah dan/atau bangunan dengan harga jual lebih dari Rp1 miliar;
- Menjadi pengurus atau anggota organ suatu badan usaha;
- Menjadi pemegang saham pada badan usaha yang memiliki modal disetor lebih dari Rp1 miliar; atau
- Menjadi penerima penghasilan yang dipotong pajak.
NPWP memiliki fungsi penting dalam administrasi perpajakan, yaitu sebagai identitas wajib pajak, sarana administrasi perpajakan, dan alat untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Struktur NPWP Pribadi
NPWP pribadi terdiri dari 15 digit nomor, yaitu:
-
Dua digit pertama: kode identitas wajib pajak, yaitu:
- 07: Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berpenghasilan dari Pekerjaan, Usaha, atau Kegiatan Lainnya
- 08: Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki Harta Kekayaan yang Melebihi Batas yang Ditentukan
- 09: Wajib Pajak Orang Pribadi yang Membeli Tanah dan/atau Bangunan dengan Harga Jual Lebih dari Rp1 Miliar
-
Enam digit selanjutnya: nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP.
-
Tiga digit terakhir: kode KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Contoh NPWP Pribadi
Berikut adalah contoh NPWP pribadi:
07.123.456.7-012.345
Penjelasan:
- Dua digit pertama: kode identitas wajib pajak, yaitu 07 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berpenghasilan dari Pekerjaan, Usaha, atau Kegiatan Lainnya.
- Enam digit selanjutnya: nomor registrasi atau nomor urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP kepada KPP, yaitu 123.456.7.
- Tiga digit terakhir: kode KPP tempat wajib pajak terdaftar, yaitu 012.
Cara Mendaftar NPWP Pribadi
Ada dua cara untuk mendaftar NPWP pribadi, yaitu:
- Secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Secara online melalui e-Registration di website Direktorat Jenderal Pajak
Untuk mendaftar NPWP secara langsung di KPP, wajib pajak harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- Surat pengantar dari instansi tempat bekerja atau sekolah (jika ada)
- KTP atau SIM
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan penghasilan (jika ada)
- Paspor (jika wajib pajak orang asing)
Untuk mendaftar NPWP secara online melalui e-Registration, wajib pajak harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor Kartu Keluarga.
Setelah mendaftar NPWP, wajib pajak akan menerima kartu NPWP yang berisi informasi tentang NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan kode KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pentingnya Memiliki NPWP
Memiliki NPWP penting bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Berikut adalah beberapa manfaat memiliki NPWP:
- Menjadi sarana administrasi perpajakan
NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan, seperti:
* Pelaporan pajak * Pembayaran pajak * Pengembalian pajak * Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
- Alat untuk pengawasan administrasi perpajakan
NPWP digunakan oleh DJP untuk mengawasi administrasi perpajakan, seperti:
* Penelusuran data wajib pajak * Pengenaan sanksi
- Kemudahan dalam transaksi perpajakan
Memiliki NPWP dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi perpajakan, seperti:
* Melakukan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan * Mendapatkan fasilitas pajak * Melakukan transaksi ekspor dan impor
Oleh karena itu, bagi setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, wajib memiliki NPWP.