Berapa Lama DC Pinjol Datang Ke Rumah?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu jenis pinjaman yang populer di Indonesia. Namun, tidak sedikit nasabah yang terlambat membayar tagihan pinjamannya. Hal ini dapat menyebabkan DC pinjol datang ke rumah nasabah untuk menagih.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Pihak ketiga tersebut dapat berupa debt collector (DC).
DC pinjol dapat melakukan penagihan dengan berbagai cara, termasuk datang ke rumah nasabah. Namun, tidak ada aturan yang mengatur secara spesifik berapa lama DC pinjol harus menunggu sebelum datang ke rumah nasabah.
Berdasarkan praktik yang berlaku di lapangan, DC pinjol biasanya akan mulai menagih nasabah yang terlambat membayar tagihan setelah 30 hari sejak jatuh tempo. Namun, penagihan dapat bervariasi tergantung kebijakan internal penyelenggara pinjol serta kepatuhan nasabah terhadap peraturan.
Adapun waktu penagihan DC pinjol biasanya dilakukan pada hari kerja, antara pukul 8 pagi sampai 8 malam. DC pinjol juga harus berpakaian rapi dan menagih dengan sopan.
Jika DC pinjol datang ke rumah, nasabah dapat bersikap kooperatif dan menjelaskan kondisinya. Nasabah juga dapat meminta waktu untuk melunasi tagihannya.
Jika nasabah tidak dapat melunasi tagihannya, nasabah dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada penyelenggara pinjol. Restrukturisasi pinjaman merupakan upaya untuk meringankan beban pembayaran utang, misalnya dengan memperpanjang tenor atau mengurangi jumlah cicilan.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi DC pinjol:
- Tetap tenang dan bersikap kooperatif.
- Jangan memberikan informasi pribadi yang tidak perlu.
- Jangan menandatangani dokumen apapun tanpa membacanya terlebih dahulu.
- Jika merasa terancam, segera hubungi polisi.
Nasabah yang merasa dirugikan oleh DC pinjol dapat melaporkannya kepada OJK atau lembaga perlindungan konsumen.