Hukum Pinjol Dalam Islam
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Pinjol menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tanpa perlu datang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang tinggi, terutama bagi masyarakat yang tidak memahami hukumnya dalam Islam.
Pengertian Riba
Dalam Islam, riba merupakan salah satu perbuatan yang dilarang. Riba diartikan sebagai pengambilan tambahan (keuntungan) atas harta pokok atau modal secara batil tanpa melalui transaksi yang dibenarkan syariat Islam. Riba termasuk dalam dosa besar yang diancam dengan neraka.
Dasar Hukum Larangan Riba
Larangan riba dalam Islam didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, antara lain:
- Q.S. Ali Imran: 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba, sekalipun sedikit, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
- Q.S. Al-Baqarah: 275-276
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa kamu berperang melawan Allah dan Rasul-Nya. Namun, jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak boleh menganiaya dan tidak dianiaya.
- Hadis riwayat Bukhari dan Muslim
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ» وَقَالَ هُوَ بَيْنَهُمْ سَوَاءٌ
Bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya." Beliau juga bersabda, "Mereka itu sama-sama berdosa."
Penjelasan Hukum Pinjol Dalam Islam
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pinjol dalam Islam adalah haram. Hal ini dikarenakan pinjol umumnya menerapkan sistem bunga (riba) dalam transaksinya.
Sistem bunga dalam pinjol dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
- Peminjam diwajibkan untuk membayar bunga atas pinjaman yang diterimanya.
- Besarnya bunga ditentukan oleh kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.
- Bunga dibayarkan secara berkala, biasanya setiap bulan atau minggu.
Selain karena mengandung unsur riba, pinjol juga dapat menimbulkan berbagai mudarat bagi peminjam, antara lain:
- Kesulitan untuk membayar utang, terutama jika bunga yang dibebankan terlalu tinggi.
- Tekanan dari pemberi pinjaman, bahkan hingga mengancam dan menyebarkan aib peminjam.
- Kebangkrutan dan terlilit utang.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari pinjol dan memilih lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah