Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjol: Perlindungan Debitur dan Tanggung Jawab Penyelenggara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P Lending). Salah satu perubahan yang signifikan dalam POJK tersebut adalah pengaturan mengenai tata cara penagihan pinjaman online (pinjol).
Regulasi baru ini bertujuan untuk melindungi debitur dari praktik penagihan yang tidak wajar dan berlebihan oleh penyelenggara pinjol. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pinjol dalam melakukan penagihan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peraturan OJK tentang penagihan pinjol:
Tanggung Jawab Penyelenggara
Dalam peraturan baru ini, penyelenggara pinjol bertanggung jawab secara penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk tenaga penagihan yang digunakan. Penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa tenaga penagihan yang digunakan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
- Memiliki sertifikat kompetensi penagihan dari lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh OJK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penagihan utang; dan
- Tidak pernah diberhentikan sebagai tenaga penagihan oleh penyelenggara pinjol lainnya.
Etika Penagihan
Penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa tenaga penagihan yang digunakan mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
- Berperilaku sopan dan santun;
- Tidak menggunakan kata-kata atau kalimat yang bersifat kasar, intimidatif, atau mengancam;
- Tidak menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa malu, cemas, atau ketakutan;
- Tidak mengganggu ketenangan atau privasi debitur;
- Tidak melakukan penagihan di tempat umum atau di hadapan umum;
- Tidak melakukan penagihan kepada orang lain selain debitur; dan
- Tidak menggunakan surat peringatan atau surat tagihan yang memuat ancaman atau intimidasi.
Waktu Penagihan
Penagihan utang pinjol dapat dilakukan setiap hari kerja, mulai pukul 07.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan pada hari libur nasional atau hari libur keagamaan dilarang.
Cara Penagihan
Penagihan utang pinjol dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu:
- Telepon atau pesan singkat;
- Surat;
- Kunjungan langsung; atau
- Media sosial.
Penagihan melalui kunjungan langsung hanya dapat dilakukan pada tempat tinggal debitur atau tempat kerja debitur. Kunjungan langsung tidak boleh dilakukan pada malam hari atau pada hari libur nasional atau hari libur keagamaan.
Larangan Penagihan
Penagihan utang pinjol dilarang dilakukan dengan cara-cara berikut:
- Menggunakan kata-kata atau kalimat yang bersifat kasar, intimidatif, atau mengancam;
- Menggunakan cara-cara yang dapat menimbulkan rasa malu, cemas, atau ketakutan;
- Mengganggu ketenangan atau privasi debitur;
- Melakukan penagihan di tempat umum atau di hadapan umum;
- Melakukan penagihan kepada orang lain selain debitur;
- Menggunakan surat peringatan atau surat tagihan yang memuat ancaman atau intimidasi;
- Melakukan penagihan pada hari libur nasional atau hari libur keagamaan;
- Melakukan penagihan pada malam hari;
- Melakukan penagihan kepada debitur yang telah meninggal dunia;
- Melakukan penagihan kepada debitur yang telah mengajukan keberatan atau gugatan;
- Melakukan penagihan kepada debitur yang telah dinyatakan pailit; dan
- Melakukan penagihan dengan cara-cara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Penyelenggara pinjol yang melanggar ketentuan peraturan OJK tentang penagihan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, yaitu:
- Peringatan tertulis;
- Pembekuan kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha; dan
- Sanksi administratif lainnya.
Kesimpulan
Peraturan OJK tentang penagihan pinjol merupakan upaya untuk melindungi debitur dari praktik penagihan yang tidak wajar dan berlebihan oleh penyelenggara pinjol. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para penyelenggara pinjol akan lebih bertanggung jawab dalam melakukan penagihan dan debitur akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pinjaman online.