Pasal Penyebaran Data Pribadi Oleh Pinjol

Pasal Penyebaran Data Pribadi Oleh Pinjol

Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang populer di Indonesia. Namun, tidak sedikit pinjol yang melakukan praktik-praktik ilegal, salah satunya adalah penyebaran data pribadi peminjam.

Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat menimbulkan kerugian bagi peminjam, baik secara materil maupun non-materil. Kerugian materil dapat berupa kehilangan pekerjaan, diancam oleh debt collector, bahkan sampai diteror. Kerugian non-materil dapat berupa pencemaran nama baik, trauma, dan gangguan psikologis.

Pasal Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol

Penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penyebaran data pribadi oleh pinjol, yaitu:

  • Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Pelaku penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

  • Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Pasal ini mengatur tentang larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri. Pelaku penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

Penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang lebih berat. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain itu, pinjol ilegal juga sering melakukan praktik-praktik ilegal lainnya, seperti penagihan dengan cara intimidasi dan ancaman. Hal ini membuat penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal menjadi lebih berbahaya.

Penanganan Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol

Jika Anda menjadi korban penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut untuk menanganinya:

  1. Laporkan ke OJK

Laporkan kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol ke OJK melalui situs web OJK atau kantor OJK terdekat. OJK akan menindaklanjuti laporan Anda dan mengambil tindakan terhadap pinjol yang bersangkutan.

  1. Laporkan ke Kominfo

Laporkan kasus penyebaran data pribadi oleh pinjol ke Kominfo melalui situs web Kominfo atau kantor Kominfo terdekat. Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjol yang bersangkutan.

  1. Laporkan ke kepolisian

Jika Anda merasa dirugikan oleh penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda dapat melaporkannya ke kepolisian. Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Pencegahan Penyebaran Data Pribadi oleh Pinjol

Untuk mencegah penyebaran data pribadi oleh pinjol, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Pastikan pinjol yang Anda gunakan terdaftar di OJK

Pastikan pinjol yang Anda gunakan telah terdaftar di OJK. Pinjol yang terdaftar di OJK telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK.

  • Jangan memberikan data pribadi yang tidak perlu

Hanya berikan data pribadi yang memang diperlukan oleh pinjol. Jangan memberikan data pribadi yang tidak perlu, seperti fotokopi KTP, NPWP, atau rekening bank.

  • Berhati-hatilah dengan pinjol yang menawarkan bunga tinggi

Pinjol yang menawarkan bunga tinggi biasanya memiliki praktik-praktik yang tidak sehat, seperti penyebaran data pribadi.

Dengan memahami pasal penyebaran data pribadi oleh pinjol dan langkah-langkah penanganannya, Anda dapat melindungi diri dari kerugian akibat penyebaran data pribadi oleh pinjol.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *