Pinjol Cairin Legal Atau Ilegal

Pinjol Cairin Legal Atau Ilegal?

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif solusi keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di tengah maraknya pinjol, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga dan denda yang tinggi, serta menggunakan cara-cara penagihan yang tidak adil dan mengancam.

Cairin adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia. Lantas, apakah Cairin legal atau ilegal?

Berdasarkan data dari OJK, Cairin terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan nomor registrasi S-219/DPLK.OJK.07/2021. Dengan demikian, Cairin dapat dipastikan sebagai pinjol legal.

OJK memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pinjol agar dapat terdaftar dan diawasi. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Memiliki izin usaha dari OJK
  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Memenuhi ketentuan mengenai perlindungan data konsumen
  • Memenuhi ketentuan mengenai tata cara penagihan

Cairin telah memenuhi semua persyaratan tersebut, sehingga dapat dipastikan bahwa Cairin merupakan pinjol yang aman dan terpercaya.

Berikut adalah beberapa perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal:

KarakteristikPinjol LegalPinjol Ilegal
Status hukumTerdaftar dan diawasi oleh OJKTidak terdaftar dan diawasi oleh OJK
Bunga dan dendaSesuai dengan ketentuan OJKTinggi dan tidak transparan
Cara penagihanAdil dan sesuai dengan ketentuan OJKTidak adil dan mengancam
Perlindungan konsumenDijamin oleh OJKTidak terjamin

Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa pinjol tersebut legal. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa status pendaftaran pinjol di website OJK.

Berikut adalah cara untuk memeriksa status pendaftaran pinjol di website OJK:

  1. Kunjungi website OJK di https://ojk.go.id/
  2. Klik menu "Pendaftaran dan Pengawasan Fintech Lending"
  3. Klik tombol "Periksa Status Pendaftaran"
  4. Masukkan nama pinjol atau nomor registrasi pinjol
  5. Klik tombol "Cari"

Jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka akan muncul informasi mengenai pinjol tersebut, termasuk nomor registrasi, nama perusahaan, dan alamat kantor.

About

Check Also

Surety Bond: Jaminan Keuangan untuk Transaksi Aman

See Full Bio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *