Pinjol Ilegal Gak Usah Bayar? Ini Penjelasannya
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua pinjol terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang tidak terdaftar dan berizin disebut sebagai pinjol ilegal.
Pinjol ilegal kerap melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, seperti:
- Penetapan bunga dan biaya yang tinggi
- Penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum
- Pencemaran nama baik
- Ancaman kekerasan
Akibat praktik-praktik tersebut, banyak masyarakat yang terlilit utang pinjol ilegal. Beberapa dari mereka memilih untuk tidak membayar utang tersebut dengan alasan bahwa pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Apakah Pinjol Ilegal Gak Usah Bayar?
Secara hukum, pinjol ilegal memang tidak sah. Hal ini karena pinjol ilegal tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Pada prinsipnya, perjanjian utang piutang yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal adalah perjanjian yang tidak sah. Hal ini karena pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, peminjam yang terlilit utang pinjol ilegal memiliki hak untuk membatalkan perjanjian utang piutang tersebut. Konsekuensi dari pembatalan perjanjian tersebut adalah utang menjadi tidak ada lagi.
Namun, perlu diingat bahwa membatalkan perjanjian utang piutang tidak serta merta membuat peminjam bebas dari tanggung jawab. Peminjam tetap harus mengembalikan dana yang telah dipinjamkan, dengan catatan bahwa pengembalian dana tersebut harus dilakukan secara sukarela.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal?
Jika Anda terlilit utang pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, yaitu:
- Jangan takut untuk melapor ke pihak berwenang. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK, Kepolisian, atau Kominfo.
- Cobalah untuk bernegosiasi dengan pinjol ilegal. Anda dapat mencoba untuk menjadwal ulang pembayaran utang atau meminta keringanan biaya.
- Jika negosiasi tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan tersebut dapat bertujuan untuk membatalkan perjanjian utang piutang atau meminta ganti rugi atas kerugian yang Anda alami.
Tips untuk Menghindari Pinjol Ilegal
Untuk menghindari pinjol ilegal, Anda dapat melakukan beberapa tips berikut:
- Cek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Anda dapat mengecek legalitas pinjol melalui situs web OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi. Bunga yang tinggi umumnya merupakan tanda bahwa pinjol tersebut ilegal.
- Bacalah perjanjian utang piutang dengan cermat sebelum menandatanganinya. Pastikan Anda memahami semua ketentuan yang berlaku dalam perjanjian tersebut.