Apakah Bisa Pinjol Menggunakan KTP Orang Lain?
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, belakangan ini marak terjadi kasus penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjaman online. Lantas, apakah bisa pinjol menggunakan KTP orang lain?
Jawabannya adalah bisa. Pinjol memang membutuhkan data identitas calon peminjam, termasuk KTP. Namun, data-data tersebut tidak selalu diverifikasi secara ketat oleh pinjol. Hal ini membuat oknum-oknum tertentu dapat menyalahgunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menyalahgunakan KTP orang lain untuk mengajukan pinjaman online. Salah satu cara yang paling umum adalah dengan memfotokopi KTP orang lain tanpa izin. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencuri KTP orang lain.
Setelah mendapatkan KTP orang lain, pelaku kemudian dapat menggunakannya untuk mengajukan pinjaman online. Pelaku biasanya akan menggunakan data diri orang lain, seperti nama, alamat, dan nomor telepon, untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Dalam beberapa kasus, pelaku juga dapat menggunakan foto wajah orang lain untuk meyakinkan pinjol bahwa mereka adalah orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan foto yang diambil dari media sosial atau dari sumber-sumber lain.
Jika pinjol tidak melakukan verifikasi data secara ketat, maka pengajuan pinjaman dengan KTP orang lain akan disetujui. Dengan demikian, pelaku akan mendapatkan dana pinjaman dari pinjol, padahal dana tersebut sebenarnya bukan milik mereka.
Dampak Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Penyalahangunaan KTP untuk pinjol dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi kedua belah pihak, yaitu orang yang KTP-nya disalahgunakan dan pinjol.
Bagi orang yang KTP-nya disalahgunakan, dampak yang dapat terjadi adalah sebagai berikut:
- Menanggung beban utang yang bukan miliknya. Jika pinjaman online yang diajukan menggunakan KTP orang lain tidak dibayar, maka utang tersebut akan menjadi tanggungan orang yang KTP-nya disalahgunakan.
- Mendapat ancaman dari pinjol. Pinjol biasanya akan menggunakan berbagai cara untuk menagih utang, termasuk dengan melakukan ancaman kepada orang yang KTP-nya disalahgunakan.
- Terganggu nama baiknya. Jika pinjaman online yang diajukan menggunakan KTP orang lain tidak dibayar, maka nama baik orang tersebut dapat menjadi tercemar.
Bagi pinjol, dampak yang dapat terjadi adalah sebagai berikut:
- Kerugian finansial. Jika pinjaman online yang diajukan menggunakan KTP orang lain tidak dibayar, maka pinjol akan mengalami kerugian finansial.
- Terkena sanksi hukum. Pinjol yang terbukti melakukan penyalahgunaan data nasabah dapat dikenakan sanksi hukum.
Cara Mencegah Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan KTP untuk pinjol, yaitu:
- Jaga kerahasiaan KTP. Jangan memberikan KTP kepada orang lain tanpa izin.
- Hati-hati dengan penipuan. Jangan mudah percaya dengan penawaran pinjaman online yang tidak jelas.
- Cek reputasi pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman online, sebaiknya cek terlebih dahulu reputasi pinjol tersebut.
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pinjol, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan, yaitu:
- Laporkan ke polisi. Anda dapat melaporkan kasus penyalahgunaan KTP tersebut ke polisi.
- Laporkan ke OJK. Anda juga dapat melaporkan kasus tersebut ke OJK.
- Laporkan ke pinjol. Anda juga dapat melaporkan kasus tersebut ke pinjol tempat pinjaman online diajukan.
Dengan melaporkan kasus penyalahgunaan KTP tersebut, Anda dapat membantu untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.