Pinjol Ilegal Terbaru 2024: Pengertian, Ciri-ciri, dan Bahayanya
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan banyak risiko, terutama pinjol ilegal.
Pengertian Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak wajar.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal biasanya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, misalnya lebih dari 0,3% per hari.
- Menerapkan praktik penagihan yang tidak wajar, misalnya dengan menyebarkan data pribadi peminjam atau melakukan ancaman.
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas atau tidak dapat dihubungi.
Bahaya Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal dapat menimbulkan berbagai bahaya bagi peminjam, antara lain:
- Terjerat hutang yang sulit dilunasi.
- Kehilangan data pribadi.
- Mendapat ancaman atau intimidasi.
- Kerusakan reputasi.
Cara Mencegah Pinjol Ilegal
Untuk mencegah terjebak pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
- Cek legalitas pinjol terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman. Caranya, cek daftar pinjol legal di situs web OJK.
- Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang mudah dan cepat.
- Pahami dengan cermat perjanjian pinjaman sebelum menandatanganinya.
- Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pinjol ilegal.
Tips Menghadapi Pinjol Ilegal
Jika Anda telah terjebak pinjol ilegal, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:
- Jangan panik.
- Laporkan pinjol ilegal ke OJK.
- Laporkan pinjol ilegal ke polisi.
- Hubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum.
OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal. Namun, masyarakat juga perlu berperan aktif untuk mencegahnya dengan menerapkan tips-tips di atas.