Hukum Pinjol Sebar Data
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu layanan keuangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkannya, pinjol juga kerap menimbulkan masalah, salah satunya adalah penyebaran data pribadi nasabah.
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
- Pelecehan dan intimidasi
- Kerugian finansial
- Kerugian reputasi
Untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyebaran data pribadi nasabah pinjol, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi. Regulasi tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Berdasarkan UU ITE, penyebaran data pribadi nasabah pinjol dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi penghinaan, pencemaran nama baik, atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, penyebaran data pribadi nasabah pinjol juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, atau supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, atau supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Oleh karena itu, jika nasabah pinjol merasa data pribadinya disebarkan oleh pihak pinjol, maka nasabah tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Nasabah juga dapat melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika pinjol tersebut merupakan pinjol ilegal.
Selain melalui jalur hukum, nasabah juga dapat melaporkan penyebaran data pribadinya kepada:
- Komisi Nasional Perlindungan Data Pribadi (Kominfo)
- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) atau Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LKSM)
Nasabah juga dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk melindungi data pribadinya dari penyebaran:
- Hati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum menggunakan layanan pinjol
- Jangan memberikan akses kepada pinjol untuk mengakses data kontak di ponsel
- Gunakan aplikasi pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK
Dengan memahami hukum dan langkah-langkah perlindungan data pribadi, nasabah dapat terhindar dari dampak negatif penyebaran data pribadi nasabah pinjol.