Cek Pinjol Terdaftar OJK 2024
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu produk jasa keuangan yang semakin populer di Indonesia. Namun, di tengah maraknya pinjol, masyarakat perlu berhati-hati karena tidak semua pinjol merupakan pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pinjol ilegal juga tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas, sehingga jika terjadi masalah, nasabah akan sulit untuk menuntut haknya.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman online, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut merupakan pinjol legal yang diawasi oleh OJK. Berikut ini adalah cara untuk cek pinjol terdaftar OJK 2024:
1. Melalui website OJK
Cara termudah untuk cek pinjol terdaftar OJK adalah melalui website resmi OJK di https://ojk.go.id/. Di website tersebut, tersedia daftar lengkap pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Untuk cek pinjol terdaftar OJK melalui website OJK, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka website OJK di https://ojk.go.id/
- Klik tab "Izin Usaha"
- Klik subtab "Penyelenggara Fintech Lending"
- Klik tombol "Cari"
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Klik tombol "Cari"
Jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka akan muncul informasi lengkap tentang pinjol tersebut, termasuk nama penyelenggara, alamat, nomor izin, dan jenis layanan yang ditawarkan.
2. Melalui aplikasi WhatsApp OJK
Selain melalui website OJK, masyarakat juga bisa cek pinjol terdaftar OJK melalui aplikasi WhatsApp OJK. Aplikasi WhatsApp OJK memiliki fitur chatbot yang bisa digunakan untuk menanyakan status izin pinjol.
Untuk cek pinjol terdaftar OJK melalui aplikasi WhatsApp OJK, ikuti langkah-langkah berikut:
- Simpan nomor WhatsApp OJK di ponsel Anda. Nomor WhatsApp OJK adalah 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Klik ikon kontak
- Pilih "Tambah Kontak"
- Ketik nomor WhatsApp OJK
- Klik tombol "Simpan"
- Buka kontak OJK
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Klik tombol "Kirim"
Jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka chatbot OJK akan memberikan balasan yang berisi informasi lengkap tentang pinjol tersebut.
3. Melalui aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi juga memiliki fitur untuk cek pinjol terdaftar OJK. Fitur ini dapat diakses melalui menu "Profil".
Untuk cek pinjol terdaftar OJK melalui aplikasi PeduliLindungi, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Klik ikon profil
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Fintech Lending"
- Klik menu "Fintech Lending"
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek
- Klik tombol "Cari"
Jika pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, maka akan muncul informasi lengkap tentang pinjol tersebut.
4. Melalui call center OJK
Selain melalui website, aplikasi WhatsApp, dan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa cek pinjol terdaftar OJK melalui call center OJK di nomor 157.
Untuk cek pinjol terdaftar OJK melalui call center OJK, ikuti langkah-langkah berikut:
- Hubungi call center OJK di nomor 157
- Jelaskan kepada petugas call center nama pinjol yang ingin dicek
- Petugas call center akan memberikan informasi lengkap tentang pinjol tersebut.
Tips memilih pinjol legal
Selain memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini saat memilih pinjol:
- Bunga dan biaya
Bunga dan biaya merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan saat memilih pinjol. Pinjol legal biasanya memiliki bunga dan biaya yang wajar.
- Kemudahan pengajuan
Pinjol legal biasanya memiliki proses pengajuan yang mudah dan cepat.
- Layanan pelanggan
Pinjol legal biasanya memiliki layanan pelanggan yang responsif dan siap membantu nasabah jika terjadi masalah.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dapat terhindar dari pinjol ilegal dan mendapatkan layanan pinjol yang aman dan nyaman.