Pinjol Sebar Data Nasabah: Bahaya dan Sanksi Hukumnya
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan banyak risiko, salah satunya adalah penyebaran data pribadi nasabah.
Kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjol marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Data-data yang disebarkan biasanya meliputi nama, nomor telepon, alamat, hingga foto pribadi. Penyebaran data pribadi ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi nasabah, seperti:
- Dikorbankan
Nasabah dapat menjadi korban penipuan atau kejahatan lainnya, misalnya penculikan, pemerasan, atau pelecehan seksual.
- Ditagih oleh debt collector secara kasar
Debt collector pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, seperti intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan.
- Dicemarkan nama baiknya
Data pribadi yang disebarkan dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau bersifat negatif tentang nasabah, sehingga dapat merusak nama baiknya.
Bahaya Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjol
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol dapat menimbulkan bahaya bagi nasabah, baik secara fisik maupun psikis. Secara fisik, nasabah dapat menjadi korban penipuan atau kejahatan lainnya. Secara psikis, nasabah dapat mengalami stres, cemas, atau bahkan depresi.
Sanksi Hukum Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjol
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol merupakan pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan pengelolaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol juga dapat diancam dengan sanksi pidana. Pasal 48 UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengelolaan data pribadi yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik data dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cara Menghindari Penyebaran Data Pribadi Nasabah Pinjol
Untuk menghindari penyebaran data pribadi nasabah pinjol, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:
- Pilih pinjol yang terdaftar di OJK
Pinjol yang terdaftar di OJK wajib mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
- Jangan memberikan akses ke kontak telepon
Pinjol ilegal sering meminta akses ke kontak telepon nasabah untuk menyebarkan data pribadi nasabah ke orang-orang di kontak tersebut.
- Laporkan pinjol ilegal
Jika Anda mengalami penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau kepolisian.
Penyebaran data pribadi nasabah pinjol merupakan kejahatan yang serius. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol dan menghindari memberikan akses ke data pribadi Anda.