Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif solusi keuangan yang banyak diminati masyarakat. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga menyimpan potensi bahaya, terutama pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan layanan pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal sangat berbahaya karena menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi, biaya administrasi yang tidak wajar, dan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal dan mengalami kerugian finansial, bahkan sampai mengalami tekanan psikologis.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghindari pinjol ilegal. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat Anda lakukan:
1. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK
Cara paling aman untuk menghindari pinjol ilegal adalah dengan memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di website OJK atau melalui aplikasi OJK SINAR.
2. Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman yang mudah dan cepat
Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat. Namun, perlu diingat bahwa pinjol ilegal tidak akan pernah memberikan pinjaman tanpa adanya risiko.
3. Jangan mudah memberikan data pribadi
Pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi Anda, seperti KTP, foto selfie, dan nomor rekening. Jangan mudah memberikan data pribadi Anda kepada pinjol ilegal, karena data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan Anda.
4. Hati-hati dengan modus pinjol ilegal
Pinjol ilegal biasanya menggunakan berbagai modus untuk menjerat korbannya. Beberapa modus yang sering digunakan antara lain:
- Iklan yang menjanjikan pinjaman dengan bunga rendah dan biaya administrasi yang murah
- Tawaran pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat
- Penawaran pinjaman dengan persyaratan yang mudah, seperti hanya perlu KTP
- Tekanan dari penagih yang tidak wajar
5. Kenali tanda-tanda pinjol ilegal
Berikut ini adalah beberapa tanda-tanda pinjol ilegal:
- Pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK
- Pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan biaya administrasi yang tidak wajar
- Pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat
- Pinjol tersebut meminta data pribadi yang tidak relevan
- Pinjol tersebut menggunakan modus yang tidak wajar untuk menjerat korbannya
Jika Anda menemukan pinjol yang memenuhi salah satu atau lebih dari tanda-tanda tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Namun, ada baiknya juga untuk meningkatkan literasi keuangan Anda agar dapat membuat keputusan keuangan yang bijak.