Uin Surakarta Pinjol

Kasus Pinjol di UIN Raden Mas Said Surakarta: Antara Edukasi dan Konsumtif

Pada awal Agustus 2023, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa mahasiswa baru di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dipaksa untuk mendaftar pinjaman online (pinjol). Kabar tersebut bermula dari unggahan seorang mahasiswa baru di akun TikToknya. Dalam unggahannya, mahasiswa tersebut menceritakan bahwa dirinya dan mahasiswa baru lainnya diminta untuk mendaftar pinjol sebagai syarat mengikuti kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) di kampus tersebut.

Kabar tersebut pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK pun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan OJK menunjukkan bahwa kabar yang beredar tidak sepenuhnya benar. Faktanya, mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said Surakarta tidak dipaksa untuk mendaftar pinjol, melainkan produk paylater.

Paylater adalah layanan pembiayaan yang memungkinkan penggunanya untuk membeli barang atau jasa secara kredit dengan pembayaran di kemudian hari. Paylater biasanya ditawarkan oleh perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dalam kasus di UIN Raden Mas Said Surakarta, kerja sama antara pihak kampus dengan perusahaan fintech lending dilakukan untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa baru terkait literasi keuangan. Edukasi tersebut diberikan melalui kegiatan PBAK.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa baru diberikan pemahaman tentang berbagai produk jasa keuangan, termasuk paylater. Mahasiswa juga diberikan pemahaman tentang risiko yang dapat timbul dari penggunaan paylater, seperti bunga yang tinggi dan denda yang besar.

Meskipun tidak dipaksa, namun praktik kerja sama antara pihak kampus dengan perusahaan fintech lending tersebut tetap menimbulkan kontroversi. Beberapa pihak menilai bahwa praktik tersebut berpotensi mendorong mahasiswa untuk konsumtif dan terjerat utang.

Oleh karena itu, perlu ada evaluasi terhadap praktik kerja sama tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi mahasiswa. Pihak kampus perlu memastikan bahwa edukasi yang diberikan kepada mahasiswa benar-benar komprehensif dan tidak hanya berfokus pada keuntungan dari penggunaan paylater. Selain itu, pihak kampus juga perlu memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan dalam mengelola keuangannya.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak kampus dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan fintech lending:

  • Edukasi yang diberikan kepada mahasiswa harus komprehensif dan mencakup risiko yang dapat timbul dari penggunaan paylater.
  • Pihak kampus perlu memastikan bahwa perusahaan fintech lending yang bekerja sama dengannya telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Pihak kampus perlu memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang membutuhkan bantuan dalam mengelola keuangannya.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan praktik kerja sama antara pihak kampus dengan perusahaan fintech lending dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, tanpa menimbulkan dampak negatif.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *