Pinjol Yang Ditutup Ojk Juli 2024

Pinjol Yang Ditutup OJK Juli 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 33 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada Juli 2024. Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar yang berlaku sejak 4 Juli 2023.

Berdasarkan data OJK, 33 pinjol ilegal tersebut terdiri dari 21 pinjol konvensional dan 12 pinjol syariah. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan peringatan tertulis dan kesempatan untuk memenuhi ketentuan modal minimum, namun tidak ada respons yang memadai.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap website dan aplikasi dari 33 pinjol ilegal tersebut. Pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Penutupan 33 pinjol ilegal ini merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik pinjol ilegal yang merugikan. Pinjol ilegal kerap menerapkan suku bunga yang tinggi, biaya administrasi yang tidak wajar, dan praktik penagihan yang tidak beretika.

Berikut adalah daftar 33 pinjol ilegal yang ditutup OJK pada Juli 2024:

Pinjol Konvensional

  • Dana Tunai
  • Dana Rupiah
  • Dana Cepat
  • Dana Kilat
  • Dana Jitu
  • Dana Prima
  • Dana Pasti
  • Dana Pastiku
  • Dana Prima
  • Dana Tunaiku
  • Dana Cepat
  • Dana Rupiah
  • Dana Kilat
  • Dana Jitu
  • Dana Prima
  • Dana Pasti
  • Dana Pastiku
  • Dana Prima
  • Dana Tunaiku

Pinjol Syariah

  • Dana Tunai Syariah
  • Dana Rupiah Syariah
  • Dana Cepat Syariah
  • Dana Kilat Syariah
  • Dana Jitu Syariah
  • Dana Prima Syariah
  • Dana Pasti Syariah
  • Dana Pastiku Syariah
  • Dana Prima Syariah
  • Dana Tunaiku Syariah

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat harus memastikan bahwa pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK. Masyarakat juga dapat mengakses daftar pinjol legal melalui website OJK.

Jika masyarakat merasa telah menjadi korban pinjol ilegal, dapat melaporkannya kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia. OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Check Also

Pinjol Cepat Cair: Solusi Kebutuhan Mendesak

Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan telah menjadi bagian tak terpisahkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *