Galbay Pinjol 2024: Aman atau Berbahaya?
Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang populer di Indonesia. Namun, maraknya pinjol juga diikuti oleh berbagai permasalahan, salah satunya adalah praktik galbay (gali lubang tutup lubang).
Galbay pinjol adalah tindakan meminjam uang dari pinjol untuk membayar utang pinjol yang lain. Tindakan ini biasanya dilakukan oleh debitur yang tidak mampu membayar utang pinjolnya.
Galbay pinjol dapat berdampak buruk bagi debitur, antara lain:
- Memperbesar beban utang. Galbay pinjol hanya akan menambah beban utang debitur. Hal ini dikarenakan debitur akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan atas utang baru yang diambilnya.
- Menambah risiko penagihan. Debt collector pinjol biasanya akan melakukan penagihan yang agresif kepada debitur yang galbay. Hal ini dapat membahayakan debitur dan keluarganya.
- Memperburuk reputasi keuangan. Galbay pinjol dapat merusak reputasi keuangan debitur. Hal ini dapat menyulitkan debitur untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.
Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pinjol. Peraturan tersebut mengatur batasan bunga pinjol maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif jangka pendek. Selain itu, debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.
Aturan baru dari OJK tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik galbay pinjol. Namun, debitur tetap harus berhati-hati dalam meminjam uang dari pinjol. Pastikan bahwa debitur mampu membayar kembali utang tersebut sebelum mengajukan pinjaman.
Tips Galbay Pinjol yang Aman
Jika debitur terpaksa harus galbay pinjol, ada beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mengurangi risikonya, antara lain:
- Pilih pinjol legal. Pinjol legal biasanya memiliki aturan penagihan yang lebih ketat dan terlindungi oleh hukum.
- Gunakan pinjol yang terdaftar di OJK. OJK telah memiliki daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi.
- Mintalah keringanan kepada pinjol. Debitur dapat mencoba meminta keringanan kepada pinjol, misalnya dengan menunda pembayaran atau mengurangi jumlah cicilan.
- Laporkan pinjol ilegal. Jika debitur mengalami penagihan yang tidak wajar dari pinjol ilegal, debitur dapat melaporkannya kepada OJK atau kepolisian.
Galbay pinjol bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah keuangan. Debitur sebaiknya mencari solusi yang lebih tepat, misalnya dengan mencari pekerjaan sampingan atau berdiskusi dengan keluarga dan teman.