UMP Jakarta 2024 Naik 3,6% Menjadi Rp5.067.381
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. UMP tersebut naik 3,6% dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp4.9 juta.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada Selasa (21/11/2023). Heru mengatakan bahwa besaran UMP DKI 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
"Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan)," kata Heru.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP dengan menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Berdasarkan rumus tersebut, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381 dihitung dengan menggunakan angka inflasi sebesar 1,67%, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, dan alfa sebesar 0,3.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 3,6% tersebut dinilai masih belum cukup oleh serikat buruh. Mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 15%.
"Kami menilai kenaikan UMP sebesar 3,6% sangat jauh dari harapan buruh. Kami menuntut kenaikan UMP sebesar 15%," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun akan mendapatkan upah di atas UMP. Upah tersebut akan disesuaikan dengan masa kerja dan peraturan perusahaan.