Cara Mengaktifkan Bpjs Kesehatan

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga Indonesia. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif karena beberapa hal, seperti keterlambatan pembayaran iuran atau karena peserta sudah tidak bekerja lagi. Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi JKN-KIS Mobile. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi JKN-KIS Mobile di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi JKN-KIS Mobile dan login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN.
  3. Klik menu "Akun Saya".
  4. Klik "Pembayaran Iuran".
  5. Klik "Pembayaran Iuran Tunggal".
  6. Pilih periode iuran yang ingin dibayarkan.
  7. Pilih cara pembayaran.
  8. Lakukan pembayaran iuran.
  9. Setelah pembayaran selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor 0811 8750 400.
  3. BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan.
  4. Balas pesan tersebut dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa.
  5. Ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan.
  6. Setelah proses selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Kantor Cabang

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan KK.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  3. Laporkan kepada petugas BPJS Kesehatan bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
  4. Petugas BPJS Kesehatan akan memeriksa dokumen Anda dan melakukan proses aktivasi.
  5. Setelah proses selesai, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali.

Persyaratan Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan.
  • Telah membayar iuran tunggakan (jika ada).
  • Memiliki KTP dan KK.

Biaya Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Biaya untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah sebesar iuran bulanan yang harus dibayarkan. Iuran bulanan BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan kelas kepesertaan.

Kesimpulan

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif adalah hal yang penting untuk dilakukan agar Anda dan keluarga tetap terlindungi oleh program jaminan kesehatan ini. Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online, melalui WhatsApp, atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *