Cara Menonaktifkan Bpjs

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah bermukim di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan, seperti ketika peserta meninggal dunia, menjadi warga negara lain, terkena PHK, atau ingin mengundurkan diri dari perusahaan.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online

  • Melalui Layanan PANDAWA

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui Layanan PANDAWA adalah sebagai berikut:

  1. Kirim pesan ke nomor layanan PANDAWA di 08118165165.

  2. Format pesan berisi:

    • Nama Pelapor
    • Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan
    • Status Keanggotaannya
    • Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
    • Nomor HP Peserta
    • Kode Layanan
  3. Sistem PANDAWA akan mengirimkan link formulir.

  4. Isilah formulir dengan data peserta yang BPJS-nya akan dinonaktifkan.

  5. Klik tombol "Kirim".

Proses penonaktifan BPJS Kesehatan melalui Layanan PANDAWA akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline

  • Melalui Kantor BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline melalui Kantor BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan di domisili Anda.
  2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  3. Sampaikan maksud kedatangan Anda kepada petugas.
  4. Petugas akan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Kartu BPJS Kesehatan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat keterangan meninggal dunia (jika peserta meninggal dunia)
    • Surat keterangan pindah ke luar negeri (jika peserta pindah ke luar negeri)
    • Surat keterangan PHK (jika peserta terkena PHK)
    • Surat keterangan mengundurkan diri (jika peserta mengundurkan diri)
  5. Isi formulir pengajuan nonaktif yang diserahkan petugas.
  6. Tunggu proses penonaktifan selesai.

Proses penonaktifan BPJS Kesehatan melalui Kantor BPJS Kesehatan akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah ketentuan penonaktifan BPJS Kesehatan:

  • Penonaktifan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan, yaitu:
    • Peserta meninggal dunia.
    • Peserta pindah ke luar negeri dan menjadi warga negara asing.
    • Peserta terkena PHK.
    • Peserta mengundurkan diri dari perusahaan.
  • Peserta yang menonaktifkan kepesertaannya karena tidak mampu bayar tidak dapat dilakukan.
  • Peserta yang menonaktifkan kepesertaannya karena tidak mampu bayar dapat mengajukan kembali kepesertaannya dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:

  • Kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan meninggal dunia (jika peserta meninggal dunia)
  • Surat keterangan pindah ke luar negeri (jika peserta pindah ke luar negeri)
  • Surat keterangan PHK (jika peserta terkena PHK)
  • Surat keterangan mengundurkan diri (jika peserta mengundurkan diri)

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *