Umk Kabupaten Bandung 2024

UMK Kabupaten Bandung 2024: Naik 3,97 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Untuk Kabupaten Bandung, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Angka ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal UMK Kabupaten Bandung tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.

Kenaikan UMK Kabupaten Bandung tersebut sejalan dengan kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat lainnya. UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.

Kenaikan UMK Kabupaten Bandung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, di sisi lain, kenaikan UMK tersebut juga dapat meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha.

Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK Kabupaten Bandung 2024:

  • Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung
  • Tingkat inflasi Kabupaten Bandung
  • Kebutuhan hidup minimum pekerja
  • Kemampuan perusahaan

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap agar kenaikan UMK tersebut dapat diiringi dengan peningkatan produktivitas kerja dan daya saing perusahaan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *