Umk Kabupaten Bandung 2024

UMK Kabupaten Bandung 2024: Naik 3,97 Persen

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Untuk Kabupaten Bandung, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Angka ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal UMK Kabupaten Bandung tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.

Kenaikan UMK Kabupaten Bandung tersebut sejalan dengan kenaikan UMK di wilayah Jawa Barat lainnya. UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, sedangkan UMK terendah adalah Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.

Kenaikan UMK Kabupaten Bandung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun, di sisi lain, kenaikan UMK tersebut juga dapat meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha.

Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK Kabupaten Bandung 2024:

  • Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung
  • Tingkat inflasi Kabupaten Bandung
  • Kebutuhan hidup minimum pekerja
  • Kemampuan perusahaan

Pemerintah Kabupaten Bandung berharap agar kenaikan UMK tersebut dapat diiringi dengan peningkatan produktivitas kerja dan daya saing perusahaan.

About

Check Also

Rabbighfirli Waliwalidayya Warhamhuma Kamaa Rabbayani Saghira: Doa Penting untuk Kedua Orang Tua

Doa adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dalam Islam. Doa dapat dilakukan kapan saja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *