Pindah Faskes Bpjs

Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Cara, Syarat, dan Ketentuan

Fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat layanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih faskes tingkat pertama (FKTP) sesuai dengan domisili tempat tinggal atau tempat kerja.

Ada beberapa alasan mengapa peserta BPJS Kesehatan perlu pindah faskes, antara lain:

  • Pindah domisili
  • Pindah tempat kerja
  • FKTP yang dipilih sudah tidak beroperasi
  • FKTP yang dipilih tidak memberikan pelayanan yang baik

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan pindah faskes melalui beberapa cara, yaitu:

1. Secara online

Cara ini dapat dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile, website BPJS Kesehatan, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Berikut langkah-langkah pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile atau kunjungi website BPJS Kesehatan.
  2. Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN.
  3. Pilih menu "Faskes".
  4. Pilih "Pindah Faskes".
  5. Pilih faskes yang ingin dituju.
  6. Isi formulir pindah faskes.
  7. Klik "Simpan".

2. Melalui Mobile Customer Service (MCS)

MCS merupakan layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses melalui mobil. Peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Berikut langkah-langkah pindah faskes BPJS Kesehatan melalui MCS:

  1. Kunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  3. Tunggu antrean untuk mendapatkan layanan.

3. Melalui kantor BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan pindah faskes.

Berikut langkah-langkah pindah faskes BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS Kesehatan:

  1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  2. Ambil nomor antrean.
  3. Tunggu giliran untuk dilayani.
  4. Isi formulir pindah faskes.
  5. Serahkan dokumen persyaratan.
  6. Tunggu proses selesai.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Berikut syarat-syarat pindah faskes BPJS Kesehatan:

  • Kartu identitas (KTP)
  • Kartu asli dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan domisili/ surat keterangan kuliah/ surat pindah tugas (jika diperlukan)

Ketentuan Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Berikut ketentuan pindah faskes BPJS Kesehatan:

  • Peserta dapat pindah faskes maksimal 1 kali dalam 1 bulan.
  • Peserta yang pindah faskes tingkat 1 kurang dari 3 bulan tidak akan dikenakan iuran tambahan.
  • Peserta yang pindah faskes tingkat 1 lebih dari 3 bulan akan dikenakan iuran tambahan sebesar 2% dari iuran bulanan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *