Cara Membuat BPJS Kesehatan Gratis
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga yang tidak mampu.
Bagi warga yang tidak mampu, biaya pendaftaran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pemerintah. Ada dua cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan gratis, yaitu:
- Melalui aplikasi Mobile JKN
Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Klik tautan "Daftar", lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
- Isi data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Pilih kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Pilih metode pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui virtual account.
- Melalui kantor BPJS Kesehatan
Cara ini dapat dilakukan jika Anda tidak memiliki ponsel atau tidak memiliki akses internet. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dokumen persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan gratis adalah sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat diperoleh dari RT/RW, desa/kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan. Kartu ini dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan gratis dilakukan setiap bulan melalui rekening bank atau pos. Iuran BPJS Kesehatan gratis sebesar Rp 35.000 per bulan untuk kelas III.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan, Anda dapat mendapatkan perlindungan kesehatan yang lebih baik. Anda tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan jika sakit, karena biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.