Daftar Nikah Online: Cara Mudah dan Hemat Biaya
Di era modern saat ini, segala sesuatu semakin serba mudah dan praktis. Hal ini juga berlaku untuk urusan pernikahan. Kini, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang disediakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Daftar nikah online memiliki banyak keuntungan, antara lain:
- Mudah dan praktis
Calon pengantin tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendaftarkan pernikahan. Cukup dengan mengakses laman SIMKAH, calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Hemat biaya
Daftar nikah online tidak dikenakan biaya. Calon pengantin hanya perlu membayar biaya pernikahan yang ditetapkan oleh KUA setempat.
- Efisien
Daftar nikah online dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Calon pengantin tidak perlu khawatir jika tidak bisa datang ke KUA karena kesibukan atau jarak yang jauh.
Berikut adalah langkah-langkah daftar nikah online:
- Kunjungi laman SIMKAH di simkah.kemenag.go.id.
- Klik "Daftar" pada menu "Daftar nikah".
- Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang sesuai.
- Tentukan apakah nikah dilakukan di luar KUA atau di KUA.
- Pilih tanggal dan jam akad nikah yang diinginkan.
- Isi data calon mempelai pria dan wanita.
- Periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Masukkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Unggah foto calon pengantin.
- Klik "Simpan".
Setelah selesai mendaftar, calon pengantin akan menerima bukti pendaftaran melalui email. Bukti pendaftaran tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya, seperti mengurus surat pengantar nikah dari KUA.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah online:
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita
- Fotokopi Kartu Keluarga calon mempelai pria dan wanita
- Surat keterangan belum menikah dari instansi yang berwenang
- Surat izin dari orang tua/wali calon mempelai wanita
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) calon mempelai pria
Dokumen-dokumen tersebut dapat diunggah dalam format PDF atau JPG dengan ukuran maksimal 10 MB.
Dengan daftar nikah online, calon pengantin dapat menghemat waktu dan biaya serta mempermudah proses pendaftaran pernikahan.