Cara Mengurus Akta Kelahiran

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Akta kelahiran memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai identitas diri, bukti kewarganegaraan, dan persyaratan untuk mengakses berbagai layanan publik.

Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memiliki akta kelahiran. Bagi anak yang baru lahir, orang tua harus segera mengurus akta kelahirannya dalam jangka waktu 60 hari setelah kelahiran.

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran:

  • Formulir permohonan
  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir di luar nikah
  • Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)
  • Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas)

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus akta kelahiran:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  3. Isi formulir permohonan akta kelahiran.
  4. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.
  5. Petugas akan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda serahkan.
  6. Jika dokumen-dokumen Anda sudah lengkap dan benar, petugas akan mengeluarkan surat pengantar ke petugas pencatat sipil.
  7. Anda akan dipanggil oleh petugas pencatat sipil untuk membuat akta kelahiran.
  8. Anda akan diminta untuk memberikan keterangan tentang kelahiran anak Anda.
  9. Petugas pencatat sipil akan membuat akta kelahiran.
  10. Anda akan menerima akta kelahiran dari petugas pencatat sipil.

Biaya Pengurusan Akta Kelahiran

Biaya pengurusan akta kelahiran bervariasi, tergantung pada daerah masing-masing. Namun, secara umum, biaya pengurusan akta kelahiran berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000.

Tips Mengurus Akta Kelahiran

Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus akta kelahiran:

  • Datanglah ke kantor Dukcapil pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.
  • Datanglah ke kantor Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen yang lengkap dan benar.
  • Jika Anda tidak dapat mengurus akta kelahiran sendiri, Anda dapat menunjuk kuasa.
  • Pastikan Anda membayar biaya pengurusan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus akta kelahiran anak Anda dengan lancar.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *