Cara Membuat Sim Online

Cara Membuat SIM Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, POLRI telah menghadirkan layanan pembuatan SIM secara online yang disebut dengan SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini telah tersedia sejak tahun 2021 dan dapat diakses dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

Persyaratan Pembuatan SIM Online

Untuk membuat SIM secara online, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berdomisili di wilayah hukum Satpas tempat Anda akan membuat SIM
  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A dan C, dan 21 tahun untuk SIM B1 dan B2
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak buta warna
  • Mampu membaca dan menulis

Langkah-langkah Pembuatan SIM Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat SIM secara online:

  1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda.
  3. Verifikasi email dan E-KTP.
  4. Klik menu SIM dan pilih Pendaftaran SIM.
  5. Isi data sesuai instruksi.
  6. Upload dokumen persyaratan.
  7. Pilih lokasi ujian SIM.
  8. Lakukan pembayaran.
  9. Tunggu jadwal ujian SIM.

Ujian SIM Online

Ujian SIM online terdiri dari dua bagian, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilakukan secara online di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda akan diberikan 50 soal pilihan ganda dengan waktu 30 menit. Untuk lulus ujian teori, Anda harus menjawab minimal 40 soal dengan benar.

Ujian praktik dilakukan di Satpas tempat Anda akan membuat SIM. Jenis ujian praktik yang dilakukan tergantung pada jenis SIM yang akan Anda ajukan. Untuk SIM A, ujian praktik meliputi pengendalian kendaraan, parkir, dan melewati rintangan. Untuk SIM B, ujian praktik meliputi pengendalian kendaraan, parkir, melewati rintangan, dan mengemudi di jalan raya.

Pengambilan SIM

Setelah dinyatakan lulus ujian, Anda akan mendapatkan jadwal pengambilan SIM. Anda dapat mengambil SIM di Satpas tempat Anda melakukan ujian praktik.

Biaya Pembuatan SIM Online

Biaya pembuatan SIM online sama dengan biaya pembuatan SIM secara offline. Biaya pembuatan SIM untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp100.000
  • SIM B1: Rp120.000
  • SIM B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp50.000

Kesimpulan

Pembuatan SIM secara online merupakan layanan yang sangat memudahkan masyarakat. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran secara online.

Berikut adalah beberapa tips untuk membuat SIM secara online:

  • Siapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Perhatikan instruksi yang diberikan dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  • Lakukan latihan soal ujian teori sebelum mengikuti ujian.
  • Berlatihlah mengemudi secara rutin sebelum mengikuti ujian praktik.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *