Surat Numpang Nikah: Syarat dan Cara Mengurusnya
Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam kehidupan manusia. Namun, terkadang ada hambatan administratif yang harus dihadapi jika pasangan memiliki domisili yang berbeda. Salah satu hambatan tersebut adalah persyaratan surat numpang nikah.
Surat numpang nikah adalah surat yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di domisili calon pengantin pria untuk melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili tersebut. Surat ini diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA domisili calon pengantin wanita.
Persyaratan Mengurus Surat Numpang Nikah
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus surat numpang nikah:
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga calon pengantin pria
- Fotokopi KTP dan kartu keluarga calon pengantin wanita
- Pas foto calon pengantin pria dan wanita ukuran 4×6 masing-masing dua lembar
- Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin pria dan wanita
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita
- Surat pengantar dari RT dan RW tempat calon pengantin pria tinggal
- Surat pengantar dari kelurahan tempat calon pengantin pria tinggal
Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus surat numpang nikah:
- Datangi RT dan RW tempat calon pengantin pria tinggal untuk mendapatkan surat pengantar.
- Datangi kelurahan tempat calon pengantin pria tinggal untuk mendapatkan surat pengantar ke KUA.
- Isi formulir resmi N1, N2, dan N4.
- Datangi KUA tempat calon pengantin pria tinggal untuk mendapatkan rekomendasi surat numpang nikah.
- Datangi KUA tempat calon pengantin wanita tinggal untuk mendaftarkan pernikahan.
Masa Berlaku Surat Numpang Nikah
Surat numpang nikah memiliki masa berlaku selama 60 hari sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, maka surat numpang nikah tersebut tidak berlaku lagi.
Tips Mengurus Surat Numpang Nikah
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus surat numpang nikah:
- Siapkan semua persyaratan dengan lengkap dan benar.
- Datanglah ke KUA di hari kerja dan jam kerja.
- Berikan pelayanan yang baik kepada petugas KUA.