UMP Jakarta Selatan 2024: Rp 5.067.381
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Selatan untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik sebesar 3,6% dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 4.901.800.
Kenaikan UMP Jakarta Selatan 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, kenaikan UMP didasarkan pada formula pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.
Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi di Jakarta diperkirakan sebesar 6%. Nilai alfa untuk Jakarta Selatan sebesar 0,3. Sementara itu, UMP Jakarta Selatan tahun 2023 sebesar Rp 4.901.800.
Dengan demikian, formula kenaikan UMP Jakarta Selatan 2024 adalah:
(6% x 0,3 x 4.901.800) + 4.901.800 = 5.067.381
Kenaikan UMP Jakarta Selatan 2024 ini disambut positif oleh para pekerja. Mereka menilai kenaikan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di Jakarta.
Namun, ada juga pihak yang menilai kenaikan UMP Jakarta Selatan 2024 ini masih belum cukup. Mereka berpendapat bahwa kenaikan UMP harus lebih tinggi lagi agar dapat mengimbangi kenaikan harga kebutuhan hidup.
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat, kenaikan UMP Jakarta Selatan 2024 ini merupakan kabar baik bagi para pekerja di wilayah tersebut. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Berikut adalah rincian UMP Jakarta Selatan 2024 untuk berbagai jenis pekerjaan:
Jenis Pekerjaan | UMP |
---|---|
Pekerja/buruh di perusahaan swasta | Rp 5.067.381 |
Pekerja/buruh di perusahaan yang mempekerjakan paling banyak 19 orang | Rp 4.652.092 |
Pekerja/buruh di perusahaan yang mempekerjakan paling banyak 199 orang | Rp 4.901.800 |
Pekerja/buruh di perusahaan yang mempekerjakan paling banyak 2.500 orang | Rp 5.012.381 |
Pekerja/buruh di perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 2.500 orang | Rp 5.067.381 |
UMP Jakarta Selatan 2024 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.