Upah Minimum Kota Cimahi 2024: Rp3.627.880
Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.627.880, mengalami kenaikan 3,24% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.514.093. Kenaikan tersebut diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada 15 November 2023.
UMK Cimahi merupakan upah minimum yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun dapat memperoleh upah yang lebih tinggi dari UMK, sesuai dengan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
Kenaikan UMK Cimahi tahun 2024 didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kenaikan biaya hidup
- Pertumbuhan ekonomi
- Produktivitas kerja
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Selain itu, kenaikan UMK juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah rincian UMK Cimahi dari tahun ke tahun:
Tahun | UMK |
---|---|
2024 | Rp3.627.880 |
2023 | Rp3.514.093 |
2022 | Rp3.272.668 |
2021 | Rp3.241.929 |
2020 | Rp3.139.274 |
2019 | Rp2.873.879 |
Cimahi merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki berbagai macam industri. Industri-industri tersebut menyerap banyak tenaga kerja, sehingga wajar jika Cimahi menjadi salah satu kota dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.