Cara Mendaftar Pkh

Cara Mendaftar PKH Secara Online dan Offline

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bantuan PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dan non-tunai, seperti beras, telur, dan susu.

Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Syarat dan kriteria penerima PKH antara lain:

  • Keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun
    • Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
    • Lansia di atas 60 tahun

Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online dan offline.

Pendaftaran PKH Secara Online

Pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkah pendaftaran PKH secara online:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi Cek Bansos dan klik "Buat Akun Baru".
  3. Isi data diri dengan memasukkan nama lengkap, nomor KK, dan nomor KTP.
  4. Masukkan email dan nomor HP yang aktif.
  5. Buat username dan kata sandi.
  6. Unggah foto sambil memegang KTP.
  7. Klik "Buat Akun".

Setelah akun berhasil dibuat, Anda dapat mengajukan pendaftaran PKH dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik "Ajuan PKH".
  2. Isi data diri dan data keluarga.
  3. Unggah foto KTP dan KK.
  4. Klik "Ajukan".

Pendaftaran PKH secara online akan diverifikasi oleh Kemensos. Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima bantuan PKH.

Pendaftaran PKH Secara Offline

Pendaftaran PKH secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Berikut langkah-langkah pendaftaran PKH secara offline:

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan.
  2. Sampaikan kepada petugas desa atau kelurahan bahwa Anda ingin mendaftar PKH.
  3. Petugas desa atau kelurahan akan memberikan formulir pendaftaran PKH.
  4. Isi formulir pendaftaran PKH dengan benar dan lengkap.
  5. Lampirkan fotokopi KTP dan KK.
  6. Serahkan formulir pendaftaran PKH kepada petugas desa atau kelurahan.

Petugas desa atau kelurahan akan memverifikasi pendaftaran Anda. Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda akan menerima bantuan PKH.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *