PKH 2024: Tahap Pertama Cair Januari, Cek Nama Penerima di Sini
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama pada awal Januari 2024. Berdasarkan aturan pemerintah, bantuan PKH cair bertahap sebanyak empat kali dalam setahun. Tahap pertama akan dibagikan pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-Oktober, dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Persyaratan Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima PKH, yaitu:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak usia sekolah (7-15 tahun).
- Anak usia remaja (16-21 tahun).
- Keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan.
Golongan Penerima PKH
Penerima PKH dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- Golongan I: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun), dengan nilai bantuan Rp3.000.000 per tahun.
- Golongan II: Anak usia sekolah (7-15 tahun), dengan nilai bantuan Rp2.500.000 per tahun.
- Golongan III: Anak usia remaja (16-21 tahun), dengan nilai bantuan Rp2.000.000 per tahun.
- Golongan IV: Keluarga miskin yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan, dengan nilai bantuan Rp1.200.000 per tahun.
Cara Cek Penerima PKH
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:
- Melalui situs web Kemensos
Anda dapat mengunjungi situs web Kemensos di https://kemensos.go.id/. Di situs web tersebut, Anda dapat mengecek penerima PKH dengan memasukkan nomor KTP dan KK Anda.
- Melalui aplikasi Cek Bansos
Anda dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, Anda dapat mengecek penerima PKH dengan memasukkan nomor KTP dan KK Anda.
- Melalui Kantor Pos
Anda dapat menghubungi Kantor Pos terdekat untuk menanyakan apakah Anda termasuk dalam penerima PKH.
Cara Mencairkan PKH
Pencairaan PKH dilakukan melalui Kantor Pos. Penerima PKH dapat mencairkan dana PKH dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.