UMK Cimahi 2024 Naik 3,24%, Jadi Rp3.627.880
Cimahi, Jawa Barat – Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2024 resmi naik sebesar 3,24% dari tahun sebelumnya, yaitu dari Rp3.514.093 menjadi Rp3.627.880. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada tanggal 21 November 2023.
Kenaikan UMK Cimahi 2024 tersebut masih jauh dari harapan para buruh yang meminta kenaikan sebesar 15%. Namun, kenaikan sebesar 3,24% tersebut sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Kota Cimahi menyambut baik keputusan tersebut. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, berharap kenaikan UMK Cimahi 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Kenaikan UMK ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja. Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli dan kualitas hidup para pekerja," ujar Dicky.
Kenaikan UMK Cimahi 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi khusus yang disyaratkan dalam jabatan, dapat memperoleh upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Berikut adalah besaran UMK Cimahi dari tahun ke tahun:
Tahun | UMK |
---|---|
2024 | Rp3.627.880 |
2023 | Rp3.514.093 |
2022 | Rp3.272.668 |
2021 | Rp3.241.929 |
2020 | Rp3.139.274 |
Kenaikan UMK Cimahi 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan mendorong perekonomian kota.