Perpanjang Pajak Motor

Perpanjang Pajak Motor: Syarat, Biaya, dan Caranya

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan pajak lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Syarat Perpanjang Pajak Motor

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang pajak motor:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat kuasa (jika diperpanjang oleh orang lain)

Biaya Perpanjang Pajak Motor

Biaya perpanjang pajak motor terdiri dari dua komponen, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB)

Besaran PKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran PKB dapat dilihat di situs Samsat setempat.

  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Besaran BBNKB ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan jenis kendaraan bermotor. Besaran BBNKB dapat dilihat di situs Samsat setempat.

Cara Perpanjang Pajak Motor

Berikut adalah cara memperpanjang pajak motor:

  1. Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Datangi Kantor Samsat setempat.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK.
  4. Serahkan dokumen-dokumen persyaratan dan formulir permohonan perpanjangan STNK ke petugas.
  5. Bayar pajak kendaraan bermotor di loket pembayaran.
  6. Tunggu hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  7. Ambil STNK dan bukti pembayaran pajak di loket pengambilan.

Perpanjang Pajak Motor Online

Sejak tahun 2021, masyarakat dapat memperpanjang pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Berikut adalah cara memperpanjang pajak motor online:

  1. Download dan install aplikasi SIGNAL di smartphone.
  2. Buat akun SIGNAL dengan memasukkan NIK dan nomor ponsel.
  3. Daftarkan kendaraan bermotor Anda dengan memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor rangka kendaraan bermotor.
  4. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.
  5. Tunggu hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  6. Ambil STNK dan bukti pembayaran pajak di Kantor Samsat setempat.

Tips Perpanjang Pajak Motor

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah perpanjang pajak motor:

  • Datanglah ke Kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja untuk menghindari antrian.
  • Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda mengetahui besaran PKB dan BBNKB yang harus dibayarkan.
  • Jika Anda memperpanjang pajak motor secara online, pastikan Anda memiliki saldo yang cukup untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *