Umr Sumedang 2024

UMK Sumedang 2024: Kenaikan 0,96%, Buruh Protes

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.504.308, naik sebesar 0,96% dari UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.471.134. Kenaikan ini ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tanggal 6 Desember 2023.

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3,85% menjadi Rp 3.604.772,76. Namun, usulan ini ditolak oleh Gubernur Jawa Barat. Gubernur beralasan bahwa kenaikan UMK dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu sebesar 0,19% dari PDB per kapita.

Keputusan Gubernur Jawa Barat ini mendapat protes dari kalangan buruh di Kabupaten Sumedang. Mereka menilai kenaikan UMK sebesar 0,96% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang, Guruh Hudhyanto, mengatakan bahwa kenaikan UMK sebesar 0,96% hanya setara dengan Rp 33.173,90. Jumlah ini dinilai sangat kecil, mengingat inflasi di Kabupaten Sumedang tahun 2023 mencapai 3,57%.

"Kenaikan UMK sebesar 0,96% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh. Inflasi saja sudah mencapai 3,57%," kata Guruh.

Guruh juga membandingkan kenaikan UMK dengan kenaikan gaji para PNS dan pensiunannya. Pada tahun 2024, gaji PNS dan pensiunannya naik sebesar 8%.

"Kenaikan gaji PNS dan pensiunannya saja mencapai 8%, sementara UMK hanya naik 0,96%. Ini sangat tidak adil," kata Guruh.

Guruh mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMK yang lebih tinggi. Aksi demonstrasi ini akan digelar pada tanggal 15 Desember 2023.

Terlepas dari pro dan kontra yang ada, penetapan UMK Sumedang tahun 2024 ini menjadi acuan bagi para pengusaha dan pekerja di Kabupaten Sumedang. Para pengusaha harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan, sedangkan para pekerja harus menuntut haknya sesuai dengan UMK yang berlaku.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *