Cara Menonaktifkan Bpjs Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh setiap pekerja di Indonesia. Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Ketika seorang pekerja berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, di-PHK, atau beralih ke pekerjaan nonformal, maka perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar status BPJS Ketenagakerjaan menjadi tidak aktif, sehingga perusahaan tidak perlu lagi memikul tanggung jawab pembayaran iuran bulanan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan

Biasanya, penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan akan mengurus proses penonaktifan setelah menerima laporan kepergian karyawan dari karyawan tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan:

  1. Karyawan melaporkan kepergiannya kepada perusahaan.
  2. Tim Human Resources (HR) perusahaan akan memproses penonaktifan.
  3. Karyawan harus mengisi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tunggu hingga proses selesai.
  5. Karyawan dapat mengonfirmasi penonaktifan kepada perusahaan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri

Jika karyawan ingin mengurus proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan persyaratan:

    • Fotokopi KTP
    • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi akta lahir atau surat nikah
    • Fotokopi kartu keluarga
  2. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

  3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.

  4. Jelaskan maksud kedatangan Anda kepada petugas.

  5. Isi formulir penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan.

  6. Penyerahan berkas kepada petugas.

  7. Tunggu hingga petugas menyelesaikan proses penonaktifan BPJS Anda.

Proses Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan

Proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan memakan waktu sekitar 1 minggu. Setelah proses penonaktifan selesai, perusahaan atau karyawan akan menerima surat pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Keuntungan Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran bulanan untuk karyawan tersebut.
  • Karyawan dapat mengklaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki.
  • Karyawan dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) jika ingin melanjutkan perlindungan.

Kesimpulan

Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang penting untuk dilakukan setelah seorang pekerja berhenti bekerja. Proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh perusahaan atau karyawan secara mandiri.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *