Bpjs Kesehatan Aktif Atau Tidak

BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak: Cara Cek dan Penyebabnya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan finansial bagi pesertanya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

Untuk dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya aktif. Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif, non-aktif, atau dinonaktifkan.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Melalui aplikasi JKN Mobile

Aplikasi JKN Mobile dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh aplikasi, buka aplikasi dan login dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN. Kemudian, pilih menu "Status Kepesertaan" untuk melihat status kepesertaan Anda.

  • Melalui website BPJS Kesehatan

Kunjungi website BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/. Kemudian, klik menu "Peserta" dan pilih "Cek Status Kepesertaan". Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan PIN Anda, lalu klik "Cek".

  • Melalui call center BPJS Kesehatan

Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Pilih layanan "Status Kepesertaan" dan ikuti petunjuk selanjutnya.

  • Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 0811 8750 400. BPJS Kesehatan akan membalas pesan Anda dengan beberapa pilihan dan informasi layanan. Balas pesan tersebut dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa.

  • Melalui petugas BPJS Kesehatan

Anda dapat menanyakan status kepesertaan BPJS Kesehatan kepada petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas atau rumah sakit.

Penyebab Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Menjadi Non-Aktif

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi non-aktif karena beberapa hal, yaitu:

  • Keterlambatan pembayaran iuran

Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif jika iuran tidak dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut.

  • Perubahan data

Jika data kepesertaan BPJS Kesehatan berubah, seperti perubahan alamat, nomor telepon, atau nomor rekening, maka status kepesertaan akan menjadi non-aktif.

  • Kematian

Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

  • Penonaktifan

Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan karena beberapa hal, seperti peserta menjadi PNS, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi syarat kepesertaan.

Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda menjadi non-aktif, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan cara:

  • Membayar iuran

Jika status kepesertaan Anda non-aktif karena keterlambatan pembayaran iuran, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran yang tertunggak.

  • Memperbarui data

Jika status kepesertaan Anda non-aktif karena perubahan data, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan memperbarui data kepesertaan Anda.

  • Mengajukan permohonan

Jika status kepesertaan Anda non-aktif karena alasan lain, Anda dapat mengajukan permohonan aktivasi kepada BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda, Anda dapat memastikan bahwa Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Jika status kepesertaan Anda non-aktif, Anda dapat segera mengaktifkannya kembali agar dapat mendapatkan manfaat dari program ini.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *