E-KTP Rusak, Ini Cara Mengurusnya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup, namun ada kalanya e-KTP bisa rusak.
Ada beberapa penyebab e-KTP rusak, antara lain:
- Terkena air atau benda tajam
- Terbakar
- Terlipat atau sobek
- Tertulis data yang salah
Jika e-KTP Anda rusak, Anda dapat mengurus penggantiannya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Persyaratan Mengurus e-KTP Rusak
Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus e-KTP rusak:
- KTP yang rusak
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir F-1.21
Formulir F-1.21 dapat Anda unduh di website Disdukcapil setempat atau meminta langsung kepada petugas Disdukcapil.
Cara Mengurus e-KTP Rusak
Anda dapat mengurus e-KTP rusak secara manual atau online.
Cara Manual
- Datang ke kantor Disdukcapil setempat.
- Isi formulir F-1.21.
- Serahkan persyaratan yang dibutuhkan kepada petugas Disdukcapil.
- Petugas akan memproses permohonan Anda.
- Tunggu hingga e-KTP baru Anda selesai dicetak.
- Ambil e-KTP baru Anda di kantor Disdukcapil.
Cara Online
- Kunjungi website Disdukcapil setempat.
- Klik menu "Cetak Ulang KTP".
- Isi formulir yang tersedia.
- Unggah foto/scan KK dan KTP yang rusak.
- Klik tombol "Simpan".
- Tunggu hingga permohonan Anda diproses.
- Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS.
- Ambil e-KTP baru Anda di kantor Disdukcapil.
Prosedur Pengambilan e-KTP
Setelah e-KTP baru Anda selesai dicetak, Anda dapat mengambilnya di kantor Disdukcapil.
Untuk pengambilan e-KTP secara manual, Anda dapat datang ke kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Untuk pengambilan e-KTP secara online, Anda dapat melakukan pengambilan melalui aplikasi atau website Disdukcapil setempat.
Biaya Mengurus e-KTP Rusak
Pengurusan e-KTP rusak tidak dipungut biaya.
Tips Menjaga e-KTP
Untuk menjaga e-KTP agar tidak rusak, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Simpan e-KTP di tempat yang aman dan terhindar dari air, benda tajam, dan api.
- Hindari melipat atau menyobek e-KTP.
- Periksa e-KTP secara berkala untuk memastikan tidak ada kerusakan.