Ump Bandung

Upah Minimum Kota Bandung Tahun 2024

Upah minimum (UM) adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk setiap wilayah. UM bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak menerima upah yang terlalu rendah.

Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, UMK Bandung 2024 telah ditetapkan sebesar Rp4.209.309.

Besaran UMK Bandung 2024 ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69. Kenaikan ini merupakan hasil dari perhitungan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kota Bandung, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

Kenaikan UMK Bandung 2024 disambut baik oleh para pekerja. Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, ada juga beberapa pengusaha yang mengeluhkan kenaikan UMK ini. Mereka menilai kenaikan UMK yang terlalu tinggi akan membebani pengusaha.

Di bawah ini adalah tabel perbandingan UMK Bandung dari tahun ke tahun:

Tahun UMK
2022 Rp3.774.860,78
2023 Rp4.048.462,69
2024 Rp4.209.309

Kenaikan UMK Bandung dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan kemampuan pengusaha untuk membayar UMK yang telah ditetapkan.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *