Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Terbaru

Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Terbaru

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ini menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2010 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Salah satu poin penting dari PP ini adalah terkait dengan penataan tenaga honorer.

Pengertian Tenaga Honorer

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2023, tenaga honorer didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang tidak terikat pada jangka waktu atau waktu tertentu.

Penataan Tenaga Honorer

PP Nomor 49 Tahun 2023 mengatur bahwa penataan tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Penataan tersebut mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN oleh lembaga yang berwenang.

Verifikasi dan Validasi

Verifikasi dan validasi tenaga honorer dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan. Validasi dilakukan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.

Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Honorer yang memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK. Pengangkatan honorer menjadi ASN dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

Mulai tanggal 29 November 2023, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer baru. Larangan ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pemerintah nonstruktural.

Syarat dan Ketentuan Pengangkatan Honorer Menjadi ASN

Syarat dan ketentuan pengangkatan honorer menjadi ASN diatur dalam Pasal 78 PP Nomor 49 Tahun 2023. Syarat dan ketentuan tersebut sebagai berikut:

  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada saat mendaftar.
  • Berijazah paling rendah SLTA atau sederajat.
  • Memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari jabatan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai swasta dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Tidak memiliki konflik kepentingan.

Kesimpulan

PP Nomor 49 Tahun 2023 menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga honorer di Indonesia. PP ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN dan menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien.

Penataan tenaga honorer akan berdampak pada ratusan ribu tenaga honorer yang ada di Indonesia. Bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi ASN. Namun, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, mereka harus mencari pekerjaan lain.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *