Cara Mengurus Kartu Pkh

Cara Mengurus Kartu PKH 2023

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2007. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

Untuk dapat menerima bantuan PKH, keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online maupun offline.

Cara Daftar PKH Online

Berikut adalah cara daftar PKH online:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Registrasi akun baru dengan mengisi informasi pribadi Anda, termasuk nama lengkap, nomor KK, dan nomor KTP.
  3. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi.
  4. Klik "Daftar Usulan".
  5. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  6. Pilih jenis bantuan PKH yang akan Anda ajukan.
  7. Klik "Tambah Usulan".
  8. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.

Cara Daftar PKH Offline

Berikut adalah cara daftar PKH offline:

  1. Datangi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda.
  2. Bawa dokumen KTP dan KK yang sah.
  3. Isi formulir pendaftaran PKH yang disediakan oleh petugas.
  4. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.

Syarat Penerima PKH

Berikut adalah syarat penerima PKH:

  • Keluarga miskin yang terdaftar di DTKS.
  • Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima PKH, yaitu:
    • Ibu hamil atau menyusui
    • Anak usia 0-6 tahun
    • Anak sekolah
    • Lanjut usia di atas 60 tahun

Besaran Bantuan PKH

Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada kriteria penerima dan jumlah anggota keluarga. Berikut adalah besaran bantuan PKH per tahun:

  • Ibu hamil atau menyusui: Rp 3 juta
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 3 juta
  • Anak sekolah SD: Rp 900 ribu
  • Anak sekolah SMP: Rp 1,2 juta
  • Anak sekolah SMA/SMK/MA: Rp 1,5 juta
  • Lanjut usia di atas 60 tahun: Rp 2,4 juta

Pencairan Bantuan PKH

Bantuan PKH akan dicairkan secara bertahap, yaitu 4 kali dalam setahun. Tahapan pencairan bantuan PKH adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Bantuan PKH akan disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN. Penerima PKH akan menerima kartu ATM yang dapat digunakan untuk mengambil bantuan PKH di ATM Himbara.

Tips Mengurus Kartu PKH

Berikut adalah tips mengurus kartu PKH:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu KTP dan KK.
  • Isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.
  • Datangi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda pada jam kerja.
  • Sabar menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *