Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Kenaikan ini sebesar 3,38% dari UMP Tahun 2023 yang sebesar Rp4.9 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 21 November 2023.
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini sesuai dengan usulan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam sidang tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.
UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini disambut baik oleh serikat buruh. Namun, serikat buruh tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15%. Menurut serikat buruh, kenaikan UMP sebesar 15% dapat membantu pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Sementara itu, pengusaha menilai kenaikan UMP sebesar 3,38% sudah cukup. Menurut pengusaha, kenaikan UMP yang terlalu tinggi dapat membebani dunia usaha.
Berikut adalah perbandingan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun:
Tahun | UMP |
---|---|
2022 | Rp4.416.687 |
2023 | Rp4.9 juta |
2024 | Rp5.067.381 |
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 ini menjadi yang tertinggi se-Indonesia.