Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Cara Daftar Subsidi Motor Listrik

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi untuk pembelian motor listrik sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Pada awalnya, program subsidi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dari program subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA, bantuan subsidi upah, kredit usaha rakyat (KUR), dan/atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM). Namun, pada bulan Agustus 2023, pemerintah memperluas program ini sehingga tidak lagi membutuhkan persyaratan tersebut.

Dengan demikian, kini semua masyarakat Indonesia yang ingin membeli motor listrik dapat mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Berikut adalah syarat dan cara mendapatkan subsidi motor listrik:

Syarat:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP
  • Membeli motor listrik baru
  • Motor listrik tersebut harus diproduksi di Indonesia dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40%

Cara:

  1. Pilih motor listrik yang ingin dibeli. Pastikan motor listrik tersebut sudah terdaftar di program subsidi pemerintah.
  2. Kunjungi dealer motor listrik yang menjual motor listrik yang Anda inginkan.
  3. Tunjukkan KTP Anda kepada dealer.
  4. Dealer akan memverifikasi KTP Anda melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
  5. Jika KTP Anda terverifikasi, maka Anda berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Proses Verifikasi KTP

Proses verifikasi KTP dilakukan oleh dealer motor listrik dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian. Sistem ini akan memeriksa kesesuaian NIK pembeli dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Jika NIK pembeli terverifikasi, maka dealer akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik tersebut. Potongan harga tersebut akan langsung dipotong dari harga jual motor listrik.

Daftar Motor Listrik yang Disubsidi

Berikut adalah daftar motor listrik yang disubsidi pemerintah:

  • Gesits
  • Smoot
  • Viar Q1
  • United T1800
  • UTOMO 1000
  • Neo J
  • Gesits Neo
  • Viar Q1 Pro

Kesimpulan

Program subsidi motor listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan penggunaan energi bersih di Indonesia.

Jika Anda tertarik untuk membeli motor listrik, Anda dapat memanfaatkan program subsidi ini. Dengan begitu, Anda dapat menghemat biaya pembelian motor listrik hingga Rp7 juta.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *