UMK Depok 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp 4,8 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 ditetapkan naik 3,92 persen dari UMK Depok 2023. Dengan demikian, UMK Depok 2024 menjadi sebesar Rp 4.878.612.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada tanggal 21 November 2023.
Kenaikan UMK Depok 2024 ini lebih tinggi dari rata-rata kenaikan UMK di Jawa Barat, yaitu sebesar 2,50 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Peningkatan kebutuhan hidup pekerja
- Kenaikan inflasi
- Pertumbuhan ekonomi
Kenaikan UMK Depok 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Depok. Selain itu, kenaikan UMK juga diharapkan dapat mendorong perekonomian Kota Depok.
Dampak Kenaikan UMK Depok 2024
Kenaikan UMK Depok 2024 diperkirakan akan berdampak positif dan negatif bagi berbagai pihak.
Dampak Positif
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Meningkatkan konsumsi masyarakat
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Dampak Negatif
- Menimbulkan beban bagi pengusaha
- Menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara pengusaha
- Menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa
Kesimpulan
Kenaikan UMK Depok 2024 merupakan hal yang positif bagi pekerja. Namun, kenaikan UMK juga perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengusaha.