Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara Tahun 2024
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara untuk tahun 2024. Penetapan tersebut mengacu pada perhitungan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2024
UMP Sumatera Utara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Besaran ini naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.710.493. Kenaikan UMP ini merupakan hasil dari perhitungan yang didasarkan pada beberapa faktor, yaitu:
- Perekonomian Sumatera Utara yang tumbuh sebesar 3,78 persen pada tahun 2023.
- Inflasi Sumatera Utara yang diperkirakan sebesar 3,50 persen pada tahun 2024.
- Produktivitas tenaga kerja Sumatera Utara yang diperkirakan sebesar 4,50 persen pada tahun 2024.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumatera Utara Tahun 2024
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan besaran UMK di 22 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Besaran UMK tersebut ditetapkan dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu:
- UMP Sumatera Utara
- Kondisi ekonomi dan sosial masing-masing kabupaten/kota
- Kemampuan perusahaan di masing-masing kabupaten/kota
Berikut adalah daftar lengkap besaran UMK 2024 di Sumatera Utara:
Kabupaten/Kota | UMK 2024 |
---|---|
Medan | Rp3.769.082 |
Mandailing Natal | Rp2.911.736 |
Tapanuli Selatan | Rp3.105.469 |
Tapanuli Tengah | Rp3.044.435 |
Tapanuli Utara | Rp2.833.474 |
Nias | Rp2.809.915 |
Pakpak Bharat | Rp2.809.915 |
Nias Selatan | Rp2.809.915 |
Humbang Hasundutan | Rp2.809.915 |
Samosir | Rp2.809.915 |
Nias Utara | Rp2.809.915 |
Nias Barat | Rp2.809.915 |
Padang Lawas Utara | Rp2.809.915 |
Dairi | Rp2.809.915 |
Gunungsitoli | Rp2.809.915 |
Pematangsiantar | Rp2.809.915 |
Serdang Bedagai | Rp2.809.915 |
Simalungun | Rp2.809.915 |
Labuhanbatu | Rp3.228.339 |
Labuhanbatu Selatan | Rp3.197.168 |
Labuhanbatu Utara | Rp3.124.527 |
Pengaruh UMP dan UMK terhadap Tenaga Kerja
Kenaikan UMP dan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Sumatera Utara. Dengan besaran upah yang lebih tinggi, tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya dengan lebih baik. Selain itu, kenaikan UMP dan UMK juga diharapkan dapat mendorong produktivitas tenaga kerja.
Namun, kenaikan UMP dan UMK juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan. Perusahaan dituntut untuk meningkatkan efisiensi agar dapat tetap bertahan dan bersaing. Selain itu, kenaikan UMP dan UMK juga dapat meningkatkan biaya produksi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga barang dan jasa.
Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mitigasi dampak negatif dari kenaikan UMP dan UMK. Pemerintah dapat memberikan bantuan kepada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitas agar dapat tetap bertahan dan bersaing.