Syarat Pindah Ktp

Syarat Pindah KTP di Indonesia

Pindah domisili atau mengganti alamat di KTP bisa menjadi hal yang diperlukan bagi sebagian masyarakat. Perubahan alamat bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti perpindahan domisili, adanya perubahan wilayah, atau karena menikah dan mengikuti suami/istri.

Untuk mengurus pindah domisili, diperlukan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan pindah domisili KTP di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Berikut adalah syarat pindah KTP di Indonesia:

Pindah domisili dalam kabupaten/kota yang sama

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Pindah domisili ke kabupaten/kota lain

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pindah domisili ke provinsi lain

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah (SKP)

Pemekaran wilayah

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • E-KTP
  • Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)

Surat Keterangan Pindah (SKP)

Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat tinggal lama yang menerangkan bahwa seseorang telah pindah domisili. SKP diperlukan untuk mengurus pindah KTP di tempat tinggal baru.

Untuk mengurus SKP, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar

Pemohon dapat mengurus SKP secara langsung di Disdukcapil tempat tinggal lama atau secara online melalui situs web Disdukcapil setempat.

Cara Mengurus Pindah KTP

Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat mengurus pindah KTP di Disdukcapil tempat tinggal baru. Berikut adalah langkah-langkah mengurus pindah KTP:

  1. Buat antrian secara online melalui situs web Disdukcapil setempat.
  2. Datang ke Disdukcapil sesuai dengan jadwal antrian.
  3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas Disdukcapil.
  4. Tunggu proses verifikasi dokumen.
  5. Apabila dokumen persyaratan lengkap, petugas akan mencetak KTP baru.
  6. Pemohon dapat mengambil KTP baru setelah 14 hari kerja.

Kesimpulan

Itulah syarat pindah KTP di Indonesia. Dengan mengetahui syarat-syarat yang diperlukan, pemohon dapat mengurus pindah KTP dengan lancar dan mudah.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *