Cara Membuat Stnk Yang Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan pengesahan suatu kendaraan bermotor. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa saat berkendara.

Namun, apa jadinya jika STNK hilang? Tentu hal ini akan menjadi masalah yang cukup merepotkan. Pasalnya, STNK yang hilang tidak dapat digunakan untuk membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, STNK yang hilang juga dapat menyebabkan masalah hukum jika Anda terkena tilang.

Jika STNK Anda hilang, Anda tidak perlu panik. Anda masih dapat mengurus STNK yang hilang dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Laporkan Kehilangan STNK ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan STNK ke Kepolisian. Anda dapat melaporkan kehilangan STNK ke Polsek atau Polres setempat.

Untuk melaporkan kehilangan STNK, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Setelah melaporkan kehilangan STNK, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan (SKK) dari Kepolisian. SKK ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang.

2. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Selain SKK dari Kepolisian, Anda juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen lain untuk mengurus STNK yang hilang. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli (jika ada)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mengunjungi Kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang.

Saat mengunjungi Kantor Samsat, Anda harus menuju ke loket BBN II. Di loket BBN II, Anda akan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Setelah dokumen-dokumen Anda diverifikasi, petugas akan memberikan formulir permohonan STNK yang hilang.

4. Melakukan Verifikasi dan Proses Pengajuan

Setelah mengisi formulir permohonan STNK yang hilang, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi dan proses pengajuan.

Pada tahap verifikasi, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang Anda serahkan. Jika dokumen-dokumen Anda lengkap, petugas akan melanjutkan ke proses pengajuan.

Pada tahap pengajuan, petugas akan memasukkan data-data Anda ke dalam sistem. Setelah data-data Anda dimasukkan, petugas akan mencetak STNK yang baru.

5. Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah STNK yang baru dicetak, Anda harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi untuk mengurus STNK yang hilang tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016.

6. Pengambilan STNK Baru

Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan mendapatkan STNK yang baru. STNK yang baru akan diberikan kepada Anda oleh petugas.

Berikut ini adalah estimasi waktu yang diperlukan untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Verifikasi dan Proses Pengajuan: 15 menit
  • Pembayaran Biaya Administrasi: 10 menit
  • Pengambilan STNK Baru: 5 menit

Secara keseluruhan, proses mengurus STNK yang hilang dapat memakan waktu sekitar 30 menit.

Tips Mengurus STNK Hilang

Berikut ini adalah beberapa tips untuk mengurus STNK yang hilang:

  • Segera laporkan kehilangan STNK ke Kepolisian.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan benar.
  • Kunjungi Kantor Samsat pada jam kerja.
  • Jangan lupa untuk membawa uang tunai untuk membayar biaya administrasi.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *