UMK Kabupaten Bandung 2024: Naik 3,97 Persen
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bandung 2024 ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Angka ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.
Penetapan UMK Kabupaten Bandung 2024 didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:
- Inflasi Jawa Barat pada September 2023 yang mencapai 2,35%
- Indeks Kebutuhan Hidup (IKHL) Kabupaten Bandung pada September 2023 yang mencapai Rp3.578.999
- Indeks Kesejahteraan Sosial (IKS) Kabupaten Bandung pada September 2023 yang mencapai Rp1.630.310
Kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Namun, di sisi lain, kenaikan UMK juga dapat meningkatkan biaya produksi dan harga jual barang dan jasa.
Berikut adalah daftar UMK Kabupaten Bandung dari tahun 2020 hingga 2024:
Tahun | UMK |
---|---|
2020 | Rp3.730.000 |
2021 | Rp3.990.000 |
2022 | Rp4.048.462,69 |
2023 | Rp4.048.462,69 |
2024 | Rp4.209.309 |
Kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2024 sejalan dengan kenaikan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. UMK tertinggi di Jawa Barat masih dipegang oleh Kota Bekasi, yakni sebesar Rp4.337.931. Sedangkan UMK terendah dipegang oleh Kabupaten Banjar, yakni sebesar Rp2.070.192.