Kartu Ak1

Kartu AK1: Kartu Tanda Pencari Kerja

Kartu AK1, atau yang lebih dikenal dengan nama kartu kuning, adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah. Kartu ini menjadi salah satu syarat penting untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.

Kartu AK1 berisi informasi data diri pencari kerja, seperti nama, alamat, jenis kelamin, pendidikan, dan keterampilan. Kartu ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.

Syarat Membuat Kartu AK1

Untuk membuat kartu AK1, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Fotokopi Transkrip nilai bagi lulusan D3/S1
  • Fotokopi Daftar nilai / SKHUN bagi lulusan SMP/SMA/SMK
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)

Cara Membuat Kartu AK1

Berikut adalah cara membuat kartu AK1:

  1. Datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan domisili KTP.
  2. Cari bagian pembuatan kartu AK1.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  4. Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
  5. Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
  6. Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

Keuntungan Memiliki Kartu AK1

Memiliki kartu AK1 memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  • Menjadi syarat untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta.
  • Dapat direkomendasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mengisi lowongan pekerjaan yang sesuai dengan data diri Anda.
  • Dapat mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Kartu AK1 merupakan dokumen penting bagi pencari kerja. Kartu ini menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan dan dapat memberikan beberapa keuntungan bagi pemiliknya.

Check Also

Pertandingan Indonesia vs Thailand SEA Games 2023: Adu Kekuatan Tim Unggulan Asia Tenggara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *